Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta, guna memastikan mereka mendapatkan hak yang layak selama menjalankan tugas di luar negeri. Setiap pekerja migran berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasar, baik itu terkait keselamatan, kesejahteraan, hingga pengakuan terhadap martabat manusia. Cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga dibuat dengan langkah-langkah yang cukup mudah, yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Dalam konteks globalisasi dan mobilitas tenaga kerja, penting bagi kita untuk mewujudkan sistem yang tidak hanya mendukung mereka dalam meningkatkan taraf hidup, tetapi juga menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka di negara tempat mereka bekerja.
Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia merupakan salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan sosial terhadap pekerja yang bekerja di luar negeri. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI sebelum dan setelah bekerja, regular dan re-entry, antara lain:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Paspor atau dokumen identitas lain
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
- Surat Perjanjian Kerja atau kontrak kerja dengan majikan di luar negeri (jika sudah ada)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (biasanya diperlukan untuk beberapa negara tujuan).
- Kunjungi situs https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri lengkap, seperti negara penempatan, nomor paspor, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan nomor KTP, setelah itu klik selanjutnya
- Setelahnya, Anda akan masuk ke halaman informasi pembayaran, kemudian silahkan lakukan pembayaran untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Setelah klik lanjut bayar, maka Anda akan masuk ke halaman kanal pembayaran BPJS-TK. Silahkan lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih.
- Jika pembayarannya sudah berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan kartu peserta BPJAMSOSTEK melalui email Anda.
- Bagi PMI yang memiliki akun SISKOP2MI untuk wajib lakukan pembayaran POM di BPJS-YK. Namun, bagi yang belum memiliki akun SISKOP2MI tidak perlu melakukan sinkronisasi di SISKOP2MI.
Jika ada perubahan data seperti alamat, pekerjaan, atau status perjanjian kerja, pekerja migran diwajibkan untuk segera memberitahukan BPJS Ketenagakerjaan agar data mereka tetap terupdate dan perlindungan yang diberikan tetap berlaku.
Sebelumnya para PMI harus mengerti terlebih dahulu prosedur dan peraturan dari negara penempatan. Beberapa negara tujuan mungkin memiliki prosedur tambahan atau kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui agen resmi. Pastikan untuk mengecek persyaratan spesifik berdasarkan negara tempat bekerja.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak selama bekerja di luar negeri.
Source:
https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/penyesuaian-layanan-kode-billing-pendaftaran-kepesertaan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-pekerja-migran-indonesia-melalui-kanal-pendaftaran-online-mandiri-skema-g-to-g-korea-selatan