PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 130 perlintasan sebidang dari periode Januari hingga 30 September 2024. VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, selama periode 2020 sampai September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. "Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," ujar Anne di Jakarta, Jumat…