Bisnis

Tol IKN Hanya Dibuka Fungsional Saat Upacara HUT ke-79 RI di Nusantara, Apa Artinya?

Pembangunan jalan tol menuju kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur terus dikebut pemerintah sebagai upaya memberikan akses yang cepat saat upacata HUT ke 79 RI. Namun, beberapa ruas jalan tol tersebut tidak dapat dibuka sempurna tetapi hanya fungsional saja. Hal ini diketahui saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan IKN bersama Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga pada awal pekan ini.

Ruas tol yang ditinjau mereka yakni seksi 3A, 3B dan 5A. “Tol ini akan dibuka fungsional untuk mendukung kelancaran peringatan HUT ke 79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus mendatang,” tulis keterangan dikutip dari akun instagram resmi Kementerian PUPR. Adapun progres ketiga seksi jalan tol akses IKN ini di antaranya seksi 3A Karangjoang KKT Kariangau sepanjang 13,4 kilometer (km) sudah mencapai 81,15 persen.

Seksi 2 yakni tol KKT Karingau Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km telah mencapi 91,53%. Terungkap, Bareskrim Selidiki Kasus Vina Cirebon dari Nol, Percakapan BBM di Ponsel Berhasil Dibuka Wartakotalive.com Terakhir seksi 5A yakni jalan tol Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km telah mencapai 88,28%.

Basuki menyebut sejauh ini tidak ada hambatan dalam pembangunan tol akses IKN. “Tol IKN sepanjang 27 KM dari Kariangau sampai ke Jembatan Pulau Balang. Ini yang akan kita manfaatkan pada 17 Agustus 2024 sebanyak 3 lajur," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. Mengutip informasi dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara.

Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan. Mengutip Kompas,com, perlu dikenali beberapa karakteristik jalan tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan saat melintasinya. Pertama, jalan tol fungsional khusus digunakan secara darurat, tapi hanya dapat dilalui para pengendara sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang cukup memangkas waktu perjalanan.

Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat masuk dan keluar. Namun pengendara tetap melakukan tapping pembayaran di gerbang tol. Ketiga, dalam penerapan jalan tol fungsional tetap mengupayakan kesiapan rambu lalu lintas hingga kondisi jalan yang sudah nyaman dilintasi pengendara. Mengingat jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi di sisi kanan dan kiri.

Keempat, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi, akan disiapkan rest area sementara, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi. Kelima, jalan tol fungsional hanya dibuka pada jam jam tertentu saja. Tapi khusus malam hari akan ditutup karena belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang memadai.

Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 kilometer per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Pasalnya apabila melebihi batas kecepatan, jalanan akan dipenuhi debu atau licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lainnya. Ketujuh, pengendara harus tetap jaga jarak aman, patuhi aturan, dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Agar pengendara selamat sampai tujuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *